refubliknews.com, || Bandung – Bupati Bandung Pimpin Rakernas Akkopsi, Sepakati 3 Poin Penting Program Kerja. Rapat Kerja Nasional Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (Rakernas Akkopsi) menyepakati Kota Banda Aceh sebagai tuan rumah City Sanitation Summit (CSS) XXIV tahun 2026.
Rakernas disepakati saat Opening Ceremony Kegiatan City Sanitation Summit XXIII Tahun 2025, di Ballroom Sahid Bela Ternate, Minggu 30 Agustus 2025.
“Rakernas juga sekaligus menyepakati Musyawarah Nasional (Munas) Akkopsi di Aceh dalam rangkaian CSS XXIV,” kata Ketua Umum Akkopsi Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Poin ketiga rakernas, imbuh Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini, disepakati pula Advokasi Horizontal Learning (AHL) di Kota Jayapura Papua pada akhir tahun 2025.
“Keempat adalah disepakatinya Deklarasi tentang Pengelolaan Sampah yang berkelanjutan yang berisi delapan poin,” sebut Kang DS. Deklarasi Pengelolaan Sampah yang disepakati antara lain;
Pertama, mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan berbasis karakteristik, tipologi sosial dan ekonomi wilayah, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular, pengurangan sampah dari sumbernya, dan penerapan teknologi ramah lingkungan dalam seluruh proses pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan kembali sampah.
Kedua, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, media dan pemangku kepentinganmelalui edukasi, sosialisasi dan pemberdayaan sampah yang bertanggungjawab.
Ketiga, mendorong inovasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan sampah, dengan memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, start-up, akademisi, media dan pelaku industri guna menciptakan solusi cerdas dan efisien dalam sanitasi dan pengurangan timbunan sampah.
Keempat, menetapkan kebijakan dan regulasi pusat serta daerah yang mendukung terselenggaranya sistem sanitasi yang inklusif dan berkelanjutan untuk praktik ramah lingkungan serta penegakan huum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Kelima, membangun kemitraan lintas daerah dan sektor untuk mempercepat pencapaian sanitasi layak dan pengelolaan sampah yang terpadu melalui pertkaran pengetahuan, penguatan kapasitas dan replikasi praktik baik dari berbagai wilayah di Indonesia.
Keenam, pemerintah pusat dan provinsi wajib menganggarkan berupa Dana Alokasi Khusus dan atau Bantuan Keuangan untuk urusan penanganan sampah secara berkelanjutan ke kabupaten/kota se-Indonesia.
Ketujuh, memperkuat peran sinergi Akkopsi dan Hakli dalam mendukung sanitasi keamanan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Satuap Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
Kedelapan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi wajib memberikan insentif kepada kabupaten/kota yang berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan.
“Dengan deklarasi iin, kami berkomitmen untuk menjadikan sanitasi berkelanjutan dan pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah, demi mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat dan ramah lingkungan,” pungkas Ketum Akkopsi Kang DS.
RN/Darmawan Setiawan/red