refubliknews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan sejumlah fakta penting dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang menjerat Terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. Perkara ini merupakan bagian dari kluster pertama dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi sektor energi tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan saksi dinilai relevan dan menguatkan konstruksi dakwaan penuntut umum, khususnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan yang terjadi secara sistemik, baik pada sektor hulu maupun hilir selama periode jabatan tersebut.
JPU Triyana menjelaskan, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan saksi, OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas penyimpanan besar.
Pertamina tercatat memiliki sedikitnya 131 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), baik milik sendiri maupun kerja sama dengan mitra. Fakta tersebut, menurut JPU, mempertegas bahwa tidak terdapat urgensi kebutuhan operasional yang mengharuskan penggunaan OTM sebagaimana yang dilakukan.
Selain persoalan terminal, persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meskipun Pertamina telah menetapkan kebijakan pengurangan impor minyak mentah sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor terhadap minyak mentah bagian negara serta menolak pasokan minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya dugaan perbuatan memfasilitasi pihak vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan bersifat rahasia, termasuk kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan, di mana pihak ketiga dilarang terlibat dalam penyusunan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, demi menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian, serta diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik,” ujar JPU Triyana.
Penuntut umum juga menyatakan masih akan menghadirkan saksi tambahan guna melengkapi pembuktian dugaan penyimpangan tata kelola PT Pertamina sepanjang periode 2013–2024.
Sementara itu, terkait saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar yang belum dapat hadir dalam persidangan, majelis hakim telah menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar dijadwalkan hadir pada Kamis mendatang.
Kehadiran para saksi tersebut dinilai krusial, terutama untuk menggali lebih jauh peran pengawasan dan pengambilan kebijakan dalam tata kelola
PT Pertamina.
Penutup.
Sumber Eric Kalla Hitam FWJI Jakbar
RN/ Sulaeman /red






