refubliknews.com,- Terkait pemberitaan mengenai pengajuan keberatan salah satu nasabah Kredit Kupedes di BRI Unit Pinang yang berada di bawah supervisi BRI Kantor Cabang Joglo, terkait perhitungan bunga dan penalti, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
BRI senantiasa menjalankan seluruh proses penyaluran kredit, termasuk Kupedes, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Setiap fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah telah dilengkapi dengan perjanjian kredit yang memuat hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan terkait suku bunga, jangka waktu, maupun mekanisme penyelesaian kewajiban kredit. Seluruh informasi tersebut disampaikan kepada nasabah pada saat proses pengajuan dan penandatanganan perjanjian kredit.
BRI juga senantiasa membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik dengan nasabah guna memperoleh solusi yang konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, BRI Unit Pinang bersama BRI Kantor Cabang Joglo terus melakukan koordinasi serta pendalaman terhadap permasalahan yang disampaikan oleh nasabah dimaksud.
Pemimpin Cabang BRI Joglo, Edi Yuniarto, menyampaikan bahwa BRI berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dengan tetap menjunjung tinggi transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
“BRI senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan pelayanan yang optimal kepada seluruh nasabah. Kami juga terbuka terhadap setiap masukan maupun pengaduan nasabah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan,” ujar Edi Yuniarto.
Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
RN/ Sulaeman /red






