refubliknews.com,- Jakarta || Sebagai wujud komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka, Rabu (23/9). Barang bukti yang disita terdiri dari 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA dan 437,5 ml etomidate. RABU, 23 SEPTEMBER 2026
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BNN juga memusnahkan sejumlah sisa uji lab barang bukti dari kasus sebelumnya berupa 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram Ketamine. Sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan menjadi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, , 437,5 gram etomidate serta 1.202 gram Ketamine.
Berikut kronologis pengungkapan 12 kasus tersebut:
- Pengungkapan Peredaran Gelap Sabu melalui Jalur Darat (LKN 32)
Berdasarkan informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Jabodetabek melalui jalur darat, Tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi–Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dari dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melaksanakan controlled delivery menuju Jakarta. Pada Rabu, 29 Juli 2026, petugas mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MU dan R di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan bagasi kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 28.954 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang dikendalikan oleh dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang.
- Pengungkapan Penyelundupan Narkotika melalui Paket Barang (LKN 34)
Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai Batam melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket dari Malaysia menuju Batam yang ditujukan kepada penerima berinisial BAP.
Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan BAP di wilayah Batam. Dari pemeriksaan paket, ditemukan dua kemasan botol berisi serbuk berwarna oranye yang mengandung Narkotika Golongan I dengan berat brutto 1.076,18 gram dan netto 937,7 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa paket tersebut akan diserahkan kepada pemesannya yang berinisial E. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan E di sebuah hotel di Kota Batam. Dari tersangka, petugas turut menyita alat komunikasi serta seperangkat alat hisap berisi cairan yang mengandung Narkotika Golongan I sebanyak 25 mililiter.
- Pengungkapan Peredaran Narkotika melalui Catridge Vape (LKN 35)
Berdasarkan informasi masyarakat terkait pengiriman Narkotika Golongan I berupa sabu dan Narkotika Golongan II berupa etomidate, Tim BNN RI melakukan penyelidikan di wilayah Batam. Petugas kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial E, TFS, dan NJ di sebuah hotel di Kota Batam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tablet yang mengandung MDMA dengan berat 58,24 gram, metamfetamina, serta cartridge vape yang berisi etomidate. Hasil interogasi selanjutnya mengungkap lokasi yang digunakan untuk mengemas dan menyimpan cartridge vape tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen dan rumah kos. Dari lokasi tersebut, petugas menyita metamfetamina, cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, dan mesin vacuum press. Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA.
- Pengungkapan Penyelundupan Sabu Cair melalui Jalur Laut (LKN 37)
BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, BNNP Kepulauan Riau, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin, 17 Agustus 2026. Pengamanan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan dan diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Dari lokasi tersebut, ditemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan metamfetamin. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,1 ton metamfetamin cair. Selain itu, petugas menyita 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total 1.570.000 batang serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan asing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
- Pengungkapan Peredaran Gelap Sabu melalui Jasa Ekspedisi (LKN 005)
Pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN Kota Jakarta Utara menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi sabu dan akan dikirim dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Marunda untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto sekitar 101,74 gram.
Paket tersebut dikirim dari Jakarta menuju Makassar menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Pengungkapan Peredaran Gelap Ganja di Lingkungan Perguruan Tinggi (LKN 39)
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 BNN menerima laporan dari salah satu kampus swasta di Jakarta yang mengaku menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi bungkus cokelat diduga daun kering berupa ganja, tembakau, tiga timbangan digital, dan sejumlah peralatan laboratorium.
Atas temuan tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZFP di salah satu ruangan di lingkungan kampus. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat netto 189,95 gram. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- BNNP DKI Jakarta Amankan Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja di Jakarta Timur (LKN 11)
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap tembakau sintetis melalui akun Instagram @projectpower.911. Setelah melakukan profiling, tim mengamankan seorang pria berinisial PDA alias P di kawasan Kebon Nanas Selatan II, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga tembakau sintetis di dalam dua bungkus rokok.
Pengembangan dilakukan, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan delapan bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis serta satu bungkus plastik klip berisi daun kering ganja yang disimpan dalam brankas kecil di lemari pakaian kamar tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan berupa 40,97 gram tembakau sintetis dan 23,24 gram ganja. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- BNNP DKI Jakarta Gagalkan Pengiriman Paket 4 Kg Ganja Asal Medan (LKN 07)
BNNP DKI Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat sekitar 4009 gram yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi JNE. Pengungkapan ini bermula dari informasi Intelijen BNNP Sumatera Utara pada Kamis (13/8). Petugas gabungan BNNP DKI Jakarta bersama pihak ekspedisi kemudian menemukan paket berisi 4 bungkus ganja berlakban cokelat saat melakukan pemeriksaan di JNE Kedoya pada Jumat (14/8).
Meski sempat dilakukan upaya pengawasan penyerahan (control delivery) ke alamat tujuan di kawasan Makasar, Jakarta Timur, penerima barang terlarang tersebut tidak berada di tempat dan nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi. Karena hingga Selasa (18/8) tidak ada konfirmasi pengambilan dari pihak penerima, seluruh barang bukti akhirnya diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
- BNNP DKI Jakarta Ringkus Pengedar Sabu di Matraman, Sita 97,82 Gram Barang Bukti (LKN 08)
BNNP DKI Jakarta memburu dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (53) di depan rumahnya di Jalan Kesatrian V, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (20/8) sore. Penangkapan yang dipimpin Tim Unit 3 Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bekas kotak kaleng rokok hitam.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka dan petugas kembali menemukan paket sabu ukuran sedang hingga besar, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp2.245.000,- yang diduga hasil transaksi. Total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 97,82 gram yang terbagi dalam puluhan plastik klip. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan kepada para pembeli di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor BNNP DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
- BNNP DKI Jakarta Gagalkan Pengiriman Paket Sabu 199,5 Gram dari Medan (LKN 09)
BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 199,5 gram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Duren Sawit, Jakarta Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara pada Jumat (21/8) mengenai pengiriman paket mencurigakan via jasa ekspedisi JNE. Petugas BNNP DKI Jakarta bersama pihak ekspedisi yang melakukan pemeriksaan di kantor JNE Pemuda Rawamangun menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih sabu di dalam dus paket tersebut.
Sebagai langkah pengembangan, petugas mendampingi kurir untuk mengantarkan paket sesuai instruksi penerima via pesan singkat ke lokasi penitipan barang di sebuah indekos kawasan Duren Sawit. Namun, hingga pemantauan berakhir pada Senin (24/8) sore, tidak ada seorang pun yang datang mengambil paket tersebut. Pihak BNNP DKI Jakarta akhirnya mengamankan seluruh barang bukti ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut guna melacak identitas pengirim dan penerima paket terlarang itu.
- Penghuni Kos di Duren Sawit Diciduk BNNP DKI, Sita Sabu dan 78 Butir Ekstasi (LKN 10)
Petugas BNNP DKI Jakarta membekuk seorang pemuda berinisial IH alias N (22) di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Madrasah II, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (26/8) siang. Penangkapan ini berawal dari penelusuran paket kiriman berisi sabu dari Medan sejak Jumat (21/8) lalu. Setelah melakukan pemantauan ketat dan menerima laporan dari pihak pengelola kos mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di kamar 213, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, tim BNNP DKI Jakarta menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 26,9 gram serta 78 butir pil ekstasi seberat bruto 36,54 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit timbangan digital dan telepon genggam milik tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa paket sabu yang dikirim dari Medan tersebut merupakan barang pesanan miliknya. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- BNNP DKI Jakarta Amankan 1 Kg Sabu dan Pod Liquid Etomidate di Ekspedisi Koja (LKN 13)
BNNP DKI Jakarta menangkap seorang pria berinisial D (29) di kantor ekspedisi PT Mandala Sela Express, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (12/9) sore. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket berisi narkotika dari Medan menuju Jakarta yang ditujukan kepada “Kapten Laut Danu”. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat ia tiba di lokasi untuk mengambil paket tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu kemasan teh cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 1.039,4 gram (netto 989,6 gram). Selain itu, ditemukan pula 81 bungkus plastik berisi catridge cairan narkotika golongan II jenis Etomidate dengan total volume 162 ml. Kepada petugas, tersangka mengaku berencana menyerahkan paket terlarang tersebut kepada seorang DPO berinisial O alias K, sebelum akhirnya digiring ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan seluruh kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika terus menggunakan berbagai jalur dan modus operandi, mulai dari penerbangan internasional, jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape. Kondisi ini menjadi tantangan bagi upaya pemberantasan narkotika yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia. BNN RI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI
Badan Narkotika Nasional (BNN) memasuki tahap pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat tahun 2024 hingga Semester I 2026. Tahap awal pemeriksaan ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting yang berlangsung di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9).
Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan dan penguatan tata kelola di lingkungan BNN, sekaligus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan layanan rehabilitasi. Menurutnya, penguatan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian penting dalam penanganan permasalahan narkotika.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Sarjono, menjelaskan latar belakang dilakukannya pemeriksaan kinerja, khususnya pada bidang rehabilitasi. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya mengidentifikasi lima area potensial, yakni pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, kerja sama, serta data dan penelitian. Dari lima area tersebut, rehabilitasi menjadi salah satu fokus karena memiliki urgensi tinggi, terutama adanya kesenjangan antara jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika dan kapasitas rehabilitasi yang tersedia.
Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahguna narkotika hasil kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS, jumlah penyalahguna narkotika pada 2025 mencapai 4,15 juta orang. Sementara itu, kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia baru mampu menjangkau sekitar 0,48 persen dari jumlah tersebut. Kesenjangan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan kinerja BPK, khususnya untuk melihat sejauh mana peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi telah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemeriksaan yang akan berlangsung hingga 20 November 2026 dengan sampel pemeriksaan BNN Pusat, BNN Provinsi Daerah Khusus Jakarta, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Kepulauan Riau, BNN Provinsi Jawa Barat, BNN Provinsi Jawa Timur, dan Balai Rehabilitasi ini tidak hanya melihat kapasitas lembaga rehabilitasi, tetapi juga mencakup aspek sumber daya, pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan, kolaborasi dengan instansi terkait, serta dukungan data dan informasi dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Sestama BNN RI menegaskan komitmen BNN untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan kooperatif. Seluruh jajaran BNN diminta memberikan data, dokumen, informasi, serta klarifikasi yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK sesuai kondisi dan fakta yang ada. Melalui pemeriksaan ini, BNN berharap memperoleh rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki berbagai aspek penyelenggaraan rehabilitasi sekaligus meningkatkan manfaat layanan bagi masyarakat.
RN/ Sulaeman /red






