Bhabinkamtibmas Karang Anyar Mediasi Dugaan Pengancaman Masalah Asmara di Sawah Besar

Jakarta Pusat — Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar Polsek Sawah Besar, Aiptu Syaifudin, memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait dugaan pengancaman yang dipicu persoalan hubungan asmara antara dua warga melalui musyawarah di Sekretariat RW 06, Jalan B Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2026) pukul 22.00 WIB. Mediasi dilakukan guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di lingkungan masyarakat.

Kegiatan mediasi dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial ( AA / 28). Permasalahan bermula dari hubungan asmara yang diputus oleh korban berinisial ( NS / 20) setelah mengetahui bahwa terduga pelaku telah memiliki istri. Merasa dibohongi, korban mengakhiri hubungan tersebut yang kemudian memicu terjadinya ancaman. Menindaklanjuti aduan tersebut, Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi bersama pengurus lingkungan, Ketua RT 10/06, LMK, serta Pokdarkamtibmas di Sekretariat RW 06 Kelurahan Karang Anyar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan bahwa pendekatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas merupakan langkah humanis dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat. “Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah agar konflik tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” ujarnya. Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting sebagai mediator di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam proses mediasi, Aiptu Syaifudin mempertemukan kedua pihak beserta keluarga dan tokoh lingkungan untuk mencari solusi bersama. Langkah tersebut dilakukan secara preemtif dan preventif dengan memberikan nasihat serta imbauan agar kedua pihak menahan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik baru di lingkungan masyarakat.

Melalui musyawarah tersebut, pihak pertama yang diwakili oleh mertua terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf serta berjanji akan menasihati yang bersangkutan agar tidak melanjutkan hubungan. Sementara pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Warga setempat mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

Mediasi problem solving oleh Bhabinkamtibmas Karang Anyar di Sekretariat RW 06 Sawah Besar berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengancaman akibat persoalan asmara. Kegiatan bertujuan menjaga keamanan lingkungan melalui pendekatan musyawarah, dengan hasil kesepakatan damai dan situasi wilayah tetap aman serta kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

RN/Indah /red

Pos terkait