refubliknews.com,-Purwakarta | Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
“Surat Edaran tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan ini dikeluarkan pada 13 Mei 2024. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan,” kata Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya, pada Selasa 14 Mei 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Benni mengimbau kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class agar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
“Ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal,” ujarnya.
“Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking,” tambah Benni.
Ia menegaskan, apabila sekolah akan mengadakan study tour, maka sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
“Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan,” tegasnya.
RN/raffa christ manalu/red