refubliknews.com,- II,Batubara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Jum’at, ( 19/09/2025 )
Kini pembayaran semakin mudah, bisa dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti GoPay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, serta melalui perbankan BRI, Bank Sumut, Agen BRILink, dan Agen Sumut Link.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut mewujudkan visi “Batu Bara Bahagia”.
RN/ Holong /red






