Bacalon Bupati Berstatus Tersangka, KPU Batubara Beri Penjelasan

refubliknews.com, – Batubara, Ketua KPU Batubara Erwin SSos, mengatakan bahwa pihaknya bersifat terbuka bagi siapa saja yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Batubara.

Berkenaan dengan hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Batubara Erwin SSos, Sabtu(16/8)
ke beberapa media, bahwa berdasarkan undang-undang ‘setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama baik dalam hal memilih maupun dipilih untuk sebuah kontestasi politik’.

Menurut Erwin, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 berdasarkan syarat calon, kemudian syarat pasangan calon, menurutnya, selagi yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan calon seperti data KK, KTP dan seterusnya, itu dapat dianggap sah-sah saja.

Kemudian selain melengkapi syarat-syarat di atas, yang bersangkutan juga diharuskan untuk melengkapi syarat dukungan dari partai politik. “Jadi, itulah nanti yang dibawa ke Kantor KPUD Batubara pada tanggal 27-29 Agustus 2024 saat pendaftaran calon bupati,” sebutnya.

Dia juga berpendapat, jika misalnya ada salah satu bacalon yang berstatus masih dalam proses penyelesaian masalah hukum pidana, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan mencampuri hal tersebut. Sebab dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hanya dijelaskan tentang status hukum bersangkutan sudah inkrah sebagai terdakwa, tidak ada dijelaskan secara khusus ditujukan kepada bacalon yang masih dalam proses hukum.

Namun Erwin mengungkapkan, bahwa dalam proses tahapannya, semua persyaratan sebagai calon bupati /wakil bupati, wajib harus bisa dipenuhi. Agar yang bersangkutan nantinya dapat dinyatakan ‘MS’ atau sudah ‘Memenuhi Syarat’, salah satunya yakni wajib memenuhi syarat administrasi. Misalnya, pemeriksaan Ijazah, KTP sebagai indentitas pasangan calon bupati-wakil bupati, dan seterusnya bisa menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Lain hal, kalau kemudian ada yang bertanya apakah pihak kepolisian mau menerbitkan SKCK untuk seseorang yang berstatus masih menjalani proses hukum di institusi mereka. Nah, itu bukan domain kami untuk menjawabnya,” kata dia.

Lalu Erwin pun lanjut menjelaskan, KPU Batubara sendiri secara resmi baru akan membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batubara dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Dalam konteks ini, tanpa terkecuali KPU Batubara akan menerima siapa pun pasangan calon yang ingin mendaftar dengan syarat utama adanya relomendasi partai politik pengusung.

Tak mau berandai-andai, lantas saat ditanya kapan para bakal calon (bacalon) bupati itu akan ditetapkan menjadi ‘calon’ ataupun tidak, maka Erwin pun menjawab, nanti akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024 setelah melalui hasil Pleno KPU Batubara. “Dengan catatan; semua bacalon tersebut telah mampu memenuhi semua yang dipersyaratkan,” pungkas Komisioner KPU dua periode ini.

Sekedar informasi, pilkada di Kabupaten Batubara tahun 2024 sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilgubsu dan juga pilkada di sejumlah kabupaten/kota yang ada. Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Ada pun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 ini telah diatur dan ditetapkan dalam P-KPU Tahun 2024.

Sedangkan tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatangm

Keterangan gambar :
Ketua KPU Batubara Erwin. Foto:

RN/Holong/red

Pos terkait