refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH, – Astuty Marhaida Aritonang (48), warga Sibolga melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun Facebook bernama Propam, boru pangaribuan dan pemilik akun Facebook Bocil Ozi Pangrib ke Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng), Jumat (22/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/8/171/V/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SU.
Dalam laporannya, Astuty menjelaskan bahwa para terlapor membuat unggahan di media sosial yang berisi kalimat-kalimat yang menurutnya tidak benar, menyinggung, dan merusak nama baiknya.
Unggahan tersebut antara lain berisi tuduhan dan pernyataan yang dianggap merendahkan, serta menyandingkan foto dirinya dengan foto pria lain.
Ia merasa sangat dirugikan karena dituduh berselingkuh dan fotonya disebar luas di media sosial Facebook oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Saya dituduh berselingkuh dengan seseorang. Padahal, tuduhan itu tak ada dasarnya sama sekali,” ungkapnya.
Akibat penyebaran kabar bohong dan foto-foto yang diedarkan, nama baik Astuty rusak. Tak hanya dirinya, seluruh keluarganya pun menjadi sasaran pertanyaan dan pandangan buruk dari lingkungan sekitar.
“Saya jadi bahan pembicaraan orang-orang gara-gara berita bohong ini. Saya sangat malu dan tertekan,” tambahnya.
Bukan hanya menyandingkan foto Astuty dengan foto orang lain, akun-akun facebook juga menulis kalimat-kalimat yang melecehkan dan merusak nama baiknya hingga tersebar ke media sosial.
Astuty berharap polisi bertindak tegas. “Saya datang ke sini mengadu agar pihak kepolisian menangkap pelaku di balik akun-akun tersebut. Mereka berani menyebar fitnah, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Juan Frijer Lumban Gaol (49) yang juga korban menyampaikan, akun facebook bernama Propam, boru pangaribuan dan Bocil Ozi Pangrib memposting di media sosial yang menyandingkan foto dirinya dengan foto Astuty, lalu menulis tuduhan bahwa keduanya berselingkuh. Kabar bohong itu tidak hanya merusak nama baik keduanya, tetapi juga membawa dampak buruk yang nyata bagi kehidupan rumah tangganya.
“Saya diposting bersama Saudari Astuty, dikatakan kami berselingkuh. Akibat perbuatan akun bernama Propam, boru pangaribuan dan Bocil Ozi Pangrib
itu, rumah tangga saya jadi bermasalah, jadi ada keributan dan ketegangan di keluarga saya. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap Juan dengan nada kecewa.
Ia dan Astuty pun menyampaikan harapan besar kepada pihak kepolisian agar kasus ini ditangani dengan serius dan tuntas.
“Harapan kami kepada pihak Polres Tapanuli Tengah, semoga bekerja keras dan secepatnya mengungkap siapa sosok asli di balik akun Propam, boru
Pangaribuan dan Bocil Ozi Pangrib ini. Kami minta pelaku segera diproses hukum sesuai perbuatannya, supaya ada keadilan dan nama baik kami pulih kembali,” tegasnya.
Sebagai saksi dalam laporan ini, pelapor menghadirkan dua orang saksi, yakni Risman Lase (41), warga Sibolga, dan Sahata Simon Situmorang (49), warga Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Barang bukti yang diserahkan berupa cetakan tangkapan layar (print out) unggahan dan foto yang diposting di akun Facebook terkait.
RN/Sefri F.Siahaan/red






