APKLI-P Dukung Platform SAPA UMKM Namun Tidak Setuju Diksi WAJIB Mendaftar

refubliknews.com,- Jakarta,_ Kementerian UMKM mewajibkan pelaku UMKM mendaftar di platform SAPA UMKM yang akan dilaunching nopember atau desember 2025. Diksi WAJIB itu bukan berarti yang tidak mendaftar dianggap ilegal atau tidak bisa berjualan, juga tidak ada kaitan dengan pajak memajak. Namun tidak mendapatkan fasilitas yang ada di SAPA UMKM. Program ini inline dengan Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia, tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Indonesia Bussines Forum – IBF TV One, Rabu, 27/8/2025.

Merespon hal tersebut pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed. menegaskan mendukung SAPA UMKM namun tidak setuju diksi WAJIB mendaftar, kenapa?

Kalau nanti ada aplikasi SAPA UMKM dan diwajibkan, apakah pedagang kaki lima siap mengaksesnya? Apa yang akan disampaikan ke Menteri UMKM?

Pertama, Pak Menteri UMKM, mohon maaf, saya tidak setuju dengan kata-kata diksi WAJIB dalam program SAPA UMKM. Karena wajib itu ketika tidak dilakukan bisa kena sanksi. Jadi Pak Husin, Pedagang Cilok ini tidak bisa diberi sanksi oleh Pak Maman Abdurrahman kalau beliau tidak mendaftar SAPA UMKM. Kedua, the majority pelaku ekonomi rakyat UMKM itu ada di pedesaan, dan mohon maaf, pendidikannya rendah. Oleh karena itu mereka banyak yang tidak melek teknologi. Dan ketiga, pelaku UMKM itu tidak mau ribet.

“Saya tadi baru dari Kabupaten Serang menggelorakan Gerakan Pasar Rakyat, Revitalisasi dan Integrasi PKL UMKM di Provinsi Banten. Saya sepakat digitalisasi UMKM. Pada September 2021 diminta Pak Teten Masduki selaku Menkop dan UKM RI saat itu untuk melakukan percepatan digitalisasi UMKM Indonesia dengan target 40 juta tahun 2024. Namun kenyataannya banyak kendala dilapangan. Diantaranya adalah sebagian besar pelaku UMKM buta teknologi dan tidak mau ribet.

Saat kami datang ke pasar-pasar, contoh QRIS misalkan. Kenapa QRIS banyak tidak digunakan di 17 ribu pasar trasisional diseluruh Indonesia? Karena pemerintah atau dunia perbankan belum bisa memberikan solusi apa yang diinginkan pedagang. Yaitu begitu uang masuk melalui QRIS dapat dicairkan setiap saat. Mereka tidak mau nunggu esok harinya. Sekali lagi, pedagang UMKM itu tidak mau ribet, juga tidak mau double modal.

Lebih lanjut Ali Mahsun ATMO menegaskan, saya sangat mendukung SAPA UMKM namun ada syaratnya. Pertama, status kementerian UMKM harus dinaikkan dari kementerian negara menjadi departemental. Hal ini telah kami usulkan ke negara ini sejak setahun lalu. Kenapa? Sepanjang masih kementerian negara maka SAPA UMKM ini tidak akan bisa maksinal. Bahkan bisa mengulang kegagalan 10 tahun terakhir. Karena Kementerian UMKM saat ini tidak memiliki power of executing, hanya koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah. Juga tidak memiliki infrastruktur kelembagaan hingga Kabupaten dan Kota.

Kedua, SAPA UMKM ini tidak membebani atau mempersulit, tidak menghambat, tidak menakut-nakuti, serta bukan menjadi jebakan bagi UMKM. Saya tidak ingin nanti tiba-tiba yang tidak mendaftar SAPA UMKM tidak bisa akses KUR misalnya. Ini kan persoalan. Karena dibeberapa tempat, NIB, PIRT, Sertifikasi Halal juga NPWP menjadi persyaratan. Saya setuju dengan Menteri UMKM, pelaku UMKM yang tidak mendaftar bukan berarti ilegal, tidak boleh berdagang. Dan saya tegaskan, kalau nanti misalkan ada sanksi bagi UMKM yang tidak mendaftar SAPA UMKM, saya pastikan akan pimpin mereka turun ke jalan.

Tentunya kami bersyukur Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian UMKM untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM. Karena di Indonesia semuanya tidak valid berada di ruang hampa atau ruang gelap seperti tadi disampakan Menteri UMKM terkait data UMKM Indonesia. Dengan demikian Indonesia miliki cetak biru tata kelola UMKM berbasis satu data tunggal atau satu rumah satu bank data sehingga UMKM mampu jadi pilar utama sukses jemput puncak bonus demografi 2030 dan gapai Indonesia emas 2045, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh, Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998.

RN/ Gudin /red

Pos terkait