refubliknews.com,
Purwakarta | Dugaan adanya dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) bermasalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mendatangi sekolah hingga rumah sakit untuk melakukan verifikasi faktual dokumen.
Dokumen tersebut menyangkut keabsahan ijazah, hasil pemeriksaan kesehatan hingga dokumen pendukung lain yang digunakan bacaleg sebagai prasayaratan pencalonan.
KPU Purwakarta akan mendatangi langsung sejumlah instansi tempat dimana dokumen tersebut dikeluarkan seperti sekolah, kampus, rumah sakit maupun lainnya, lokasi tersebut sebagian berada di Purwakarta, sebagian lagi di luar Purwakarta.
KPU selanjutnya akan mengklarifikasi benar tidaknya dokumen yang digunakan bacaleg tersebut produk instansi yang bersangkutan.
“Ini sifatnya klarifikasi, untuk memastikan benar tidaknya dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan,” ucap Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, pada Senin 31 Juli 2023.
Jika benar, maka dokumen tersebut akan tetap dilampirkan dalam persyaratan, namun jika bukan, maka KPU akan menganulir dan tidak memasukannya kedalam dokumen bacaleg.

“Untuk memastikan saja, salah satu contoh, dokumen para bacaleg diduga bermasalah, seperti, antara nama ijazah dan KTP tidak sesuai atau beda penulisannya, sehingga harus diklarifikasi baik ke sekolah maupun kampus,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengaku sudah mengetahui agenda verfak yang dilakukan KPU Purwakarta.
Bawaslu juga telah menyiapkan tim melakukan pengawasan melekat terhadap agenda tersebut, pihaknya berharap hasilnya sesuai harapan.
Sejak awal, Bawaslu Purwakarta sudah mewanti-wanti para pihak agar jangan coba-coba melakukan pemalsuan dokumen, baik menyangkut data keanggotaan parpol saat pendaftaran partai politik, data pemilih, data dukungan calon perseorangan, hingga data pendukung persyaratan bacaleg sekarang ini.
Sebab, lanjut Binos, ada pasal yang tegas melarang tentang hal tersebut, itu tertuang dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tegas Oyang Este Binos.
RN/rafael christian manalu/red