refubliknews.com,
Purwakarta | Dalam APBD Perubahan Kabupaten Purwakarta tahun 2023, kabarnya tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan kerjasama iklan dengan media massa.
Tidak adanya kerjasama iklan di anggaran perubahan tahun ini, merupakan kali kedua yang terjadi setelah di tahun sebelumnya anggaran tersebut juga sempat ditiadakan karena APBD Perubahan 2022 tidak disahkan atau tidak ketok palu pada rapat paripurna di DPRD.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono membenarkan bahwa di anggaran perubahan 2023 pihaknya tak memiliki anggaran untuk kerjasama dengan media.
“Untuk anggaran perubahan 2023 khususnya untuk kerjasama iklan dengan media kita sudah usulkan tapi tidak ada ACC,” kata Rudi, pada Rabu 15 November 2023.
Rudi juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan anggaran kerjasama tersebut. Namun, tak ada persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta.
“Saya kurang tahu persis usulan yang kita ajukan itu tidak di acc, baik itu dari TAPD maupun Banggar DPRD,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media di Kabupaten Purwakarta atas tidak adanya kegiatan kerjasama iklan di akhir tahun ini.
Sementara itu, Pimpinan Banggar DPRD Purwakarta, Warseno saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa DPRD tidak mencoret anggaran tersebut.
“Kami (Banggar Dewan) tidak pernah mencoret anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, kami hanya melakukan evaluasi terhadap anggaran kegiatan yang dinilai terlalu besar, hal itu dilakukan untuk mengefisiensi anggaran-anggaran tersebut,” kata Warseno.
Dengan adanya hal ini, para awak media di kabupaten Purwakarta geram dan merasa tidak terima dengan tidak adanya anggaran kerjasama iklan pada APBD perubahan di tahun 2023, sehingga akan meluapkannya melalui seruan aksi Demo “Jangan Rampas Kebebasan Pers”, pada Senin 20 November 2023 ke kantor Diskominfo dan Gedung DPRD kabupaten Purwakarta.
Ditempat terpisah, Cep Jenar, salah satu Ketua Koordinator Persatuan Jurnalis Indonesia wilayah Purwakarta yang juga salah satu pentolan awak media di kabupaten Purwakarta yang akan mengomandoi aksi nanti menyampaikan, kekecewaannya terhadap keputusan banggar DPRD yang tidak menyetujui adanya anggaran perubahan bagi awak media, karena semua itu sudah di atur dalam undang undang.
“Diskominfo melanggar pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang kerjasama media massa,” ujar Cep Jenar dengan penuh kekecewaan
Ketua TAPD Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, saat dikonfirmasi oleh awaq media, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban secara resmi.
RN/raffa christ manalu/red