Amar West, Talent, Model, dan Aktor yang Aktif Menulis Berita, Suarakan Aspirasi Publik soal Keadilan Pajak bagi Masyarakat

Penulis: Amar West

refubliknews.com, || SERANG, BANTEN — Amar West, talent, model, dan aktor yang juga aktif sebagai penulis berita, menyampaikan aspirasi publik mengenai pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan, khususnya bagi masyarakat kecil, pekerja sektor informal, dan pelaku usaha mikro.

Aspirasi tersebut muncul di tengah perbincangan publik mengenai perpajakan terhadap sektor usaha informal, seperti jasa tukang cukur, tukang pijat, dan pedagang warteg.

Menurut Amar, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung pembangunan. Namun, penerapan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Hal ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Dalam ketentuan perpajakan UMKM, pemerintah memberikan fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Amar menilai, perlindungan terhadap masyarakat kecil perlu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan kebijakan perpajakan. Pedagang warteg, tukang cukur, tukang pijat, dan pelaku usaha mikro lainnya merupakan bagian dari roda perekonomian yang turut menggerakkan kehidupan masyarakat.

Ia juga menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Bagi Amar, persoalan pajak bukan hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat.

Melalui tulisan ini, Amar berharap pemerintah dan para wakil rakyat dapat terus mendengarkan suara masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil, serta memastikan setiap kebijakan perpajakan diterapkan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi bukan berarti menolak kewajiban perpajakan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kebijakan negara agar penerapannya tidak mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, pembangunan negara bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kesempatan untuk hidup lebih sejahtera. Suara rakyat perlu didengar, aspirasi perlu diperhatikan, dan kebijakan harus berpihak pada kepentingan bersama.

RN/Subhan beno/red

Pos terkait