refubliknews.com,-Cirebon | Rumah salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong yang berlokasi di Dusun 1 Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon digeledah pihak kepolisian.
Saat digeledah Polda Jabar bersama Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, rumah cat berwarna hijau tersebut dihuni nenek pelaku.
Penggeledahan mulai pukul 13.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Polisi menyita satu box berisi barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pengeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
“Ini ada beberapa barang yang disita dari rumah Pegi alias Perong karena untuk kebutuhan penyidikan,” kata Anggi, kepada Wartawan, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Di rumah tersebut, lanjut Anggi, Pegi Perong yang merupakan salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina tinggal bersama kakek, nenek, ibu serta saudara-saudaranya.
Berdasarkan keterangan warga, Pegi alias Egi dikenal sebagai Pekong bukan Perong, sejak terjadinya kasus pembunuhan tidak tinggal di rumah, tapi merantau ke Bandung.
Selain itu, warga menyebut sejak tahun 2016 Pegi sempat pulang ke rumah sebanyak 3 kali yakni setiap hari raya Idulfitri.
RN/raffa christ manalu/Red






