refubliknews.com,
Muara Enim | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menciduk empat orang pelaku kejahatan spesialis pembobol rumah kosong. Para pelaku berhasil diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Keempat orang pelaku yang diamankan yakni, M alias Mang Lokak (41), warga jalan Kopral Urip, Simpang 3 Babakan Lorong Lebak, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, FE alias Kevin (45), warga jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, S alias Niku (56), warga jalan Kapten Abdullah, Plaju Darat, Talang Bubuk, Kota Palembang, dan I alias Bomer (41), warga jalan Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, di dampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas RTM Situmorang dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, dalam keterangannya mengatakan, keempat pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
“Pelaku inisial M alias Mang Lokak ditangkap didaerah Kota Jambi, dan penangkapan tersangka di back up dari tim resmob Polda Jambi. Pengakuan para pelaku, aksi pencurian tersebut telah dilakukan di 6 TKP yang berbeda. Hanya saja, sejauh ini kita baru mendapat dua laporan polisi,” kata Jhoni, dalam keterangan persnya di Mapolres Muara Enim, pada Selasa 16 Januari 2024.
“Pelaku inisial I alias Bomer, saat ini berada di Polresta Bengkulu dalam pemeriksaan kasus yang sama diwilayah hukum Polresta Bengkulu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, modus para pelaku pencurian dengan mencari rumah kosong secara acak, kemudian para pelaku mendatangi rumah tersebut dengan pura-pura bertamu dan mengetok pintu rumah untuk memastikan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni.
Mengetahui rumah kosong, lanjut Jhoni, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka secara paksa atau merusak jendela rumah menggunakan obeng atau linggis. Kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban, L. Manurung, di Jalan Lingkar, Jembatan Enim 3 Desa Karang Raja, Muara Enim, dan menguras harta serta barang yang ada didalam rumah korban, setelah aksinya selesai lalu mereka melarikan diri.
“Pelaku mendatangi rumah korban pura-pura bertamu, lalu mengetuk pintu rumah untuk memastikan rumah kosong dan tidak ada penghuninya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian, cincin berlian, gelang berlian dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- yang berada dalam lemari kamar utama. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 41.000.000,-” jelasnya.
Kapolres menyebut, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya, satu buah linggis, satu buah obeng modifikasi, satu obeng krisbow, dua unit sepeda motor beat warna hitam tanpa nopol di amankan di Polres Muara Enim.
“Selain mengamankan ke empat tersangka, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini telah diamankan di Polres Muara Enim,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
RN/raffa christ manalu/red