Alih Fungsi Lahan RTH di Cilincing Ditentang, DPD FWJI DKI Tegaskan Harus Kembali ke Fungsi Aslinya

refubliknews.com,- JAKARTA UTARA, – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemprov DKI Jakarta di bawah kolong Jembatan Lestari, Jalan Sungai Landak Kelurahan Cilincing, ditemukan dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas secara ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga dianggap melanggar peraturan daerah, dengan tuduhan kurang tegasnya penegakan oleh Satpol PP Kecamatan Cilincing. Selasa (17/2/2026)

Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, dan jajarannya dituding tidak becus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas tersebut sudah beroperasi lama dan terkesan dibiarkan, meskipun lahan yang digunakan jelas merupakan bagian dari RTH publik. Bahkan ada dugaan kuat adanya komunikasi antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid, mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, pemanfaatan jalur hijau harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 05/PRT/M/2008, yang menyatakan bahwa jalur hijau merupakan ruang untuk penempatan tanaman dan elemen pendukung lainnya di wilayah jalan.

“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun kegiatan usaha, seperti yang terjadi pada lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing,” tandas Rosid.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kata dia, maka kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing patut dipertanyakan. Lahan jalur hijau seharusnya difungsikan untuk tanaman hijau dan ruang terbuka publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Larangan alih fungsi RTH dan jalur hijau juga tertuang dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 12 yang melarang pergantian atau alih fungsi RTH serta Pasal 20 dan 36 yang melarang pembangunan bangunan apapun dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau juga menyatakan bahwa lahan tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum.

Sumber : FWJI DPD DKI Jakarta

Pos terkait