Akibat Aksi Blunder Ketua Asmat Purwakarta, Sejumlah Pengurus DPD dan Organ Sayap Partai Golkar Gerudug Kantor Bawaslu

refubliknews.com,
Purwakarta | Aksi blunder yang dilakukan oleh Ketua Asosiasi Camat (Asmat) Purwakarta, Rustaman Arifin dengan mengumpulkan nomor telepon Ketua Al-Hidayah melalui pesan Whast App kepada seluruh Camat di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan keras dari Partai Golkar Purwakarta.

Sejumlah pengurus DPD beserta organ sayap Partai Golkar Purwakarta melakukan aksi dengan menggerudug Kantor Bawaslu setempat, di Jln Kusumaatmadja, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 5 Oktober 2023.

Aksi itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh Ketua Asosiasi Camat (Asmat) Purwakarta, yang juga merupakan Camat di Kecamatan Babakancikao, Rutaman Arifin.

Belum diketahui maksud dan tujuan Camat Babakancikao tersebut dalam melakukan itu, fenomena ini ditanggapi dingin oleh Sekretaris DPD AMPG Purwakarta, Suryadi Marta.

Ia mengatakan, seharusnya ASN tidak melakukan manuver janggal melalui kekuatan birokrasi yang dimiliki. Tokoh sayap kepemudaan Partai Golkar itu mengingatkan terkait asas netralitas.

“Kami akan bertindak sesuai jalur. Kita laporkan yang bersangkutan ke Bawaslu, karena ini berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam menggali data partai politik. Al-Hidayah itu organ sayap Partai Golkar, data kami biasa diminta oleh Kesbangpol bukan oleh Camat. Apalagi camat ini minta data seluruh kabupaten, tentu hal ini sangat janggal, ” kata Surya.

Tidak hanya itu, lanjut Surya, pihaknya juga siap melakukan audiensi bersama dengan Penjabat atau Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Menurutnya, Pj Bupati sebagai penasehat sekaligus pembina ASN harus melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang serampangan dalam tugas. Apalagi jika sudah mengganggu marwah sebuah partai jelang kontestasi politik.

“Kami selaku Pengurus DPD Partai Golkar Purwakarta merasa diobok-obok oleh birokrat. Karena itu, kami akan mengadukan masalah ini kepada Pj Bupati Purwakarta. Pemkab harus melakukan investigasi, jangan-jangan bukan cuman satu ASN, ” jelasnya.

Surya menambahkan, partainya berharap sanksi tegas kepada oknum ASN yang bermain mata dalam kontestasi politik. Menurut dia, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sangat gamblang mengatur tentang hal tersebut.

“Kita memiliki piranti undang-undang yang menyebut sampai pada tingkatan sanksi. Sehingga, kami tidak khawatir kalau peristiwa ini dibarengi dengan penegakan hukum. Pertanyaannya sederhana, Bawaslu dan Pj Bupati Purwakarta berani tidak?” ucapnya.

Surya menegaskan, para stakrholder menjaga marwah institusi masing-masing, saat ini nilai moral sangat dibutuhkan dalam menjalankan asas pemilu yang jujur dan adil.

“Penegakan hukum itu menjadi cermin cerah atau buramnya nilai moral yang kita miliki,” tegas Surya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Camat (Asmat) Purwakarta, yang juga merupakan Camat di Kecamatan Babakancikao, Rustaman Arifin, ketika hendak ditemui oleh awaq media, hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait