Adu Klaim Penguasaan Lahan Kawasan Hutan di Karawang, Berujung Letupan Aksi Massa

refubliknews.com,
Karawang | Konflik lahan di kawasan hutan Kabupaten Karawang menjadi benang kusut yang sulit diurai, adu klaim antara petani, kehutanan maupun korporasi atas penguasaan lahan berujung pada letupan aksi massa.

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (Sepetak) pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Karawang dan DPRD Karawang.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut hak tanah yang tak kunjung disertipikasi oleh ATR/BPN Karawang.

Lahan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan itu ada sekitar 5.000 hektare, tersebar di wilayah Ciampel, Pangkalan dan sejumlah wilayah Utara Karawang, di mana di wilayah tersebut sudah terdapat infrastruktur seperti akses jalan, bangunan, pasokan listrik dan bahkan terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan.

Administratur Perum Perhutani KPH Purwakarta, Uum Maksum mengatakan, bahwa kawasan hutan yang mereka kelola telah dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), oleh karenanya, penerbitan sertipikat di wilayah hutan tidak mungkin bisa dipaksakan.

Adapun infrastruktur di wilayah hutan karena hal itu sudah diatur dalam UU Cipta kerja, di mana kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat.

Perhutani, menurut Uum, hanya ditugaskan negara untuk menjaga dan mengelola kawasan hutan dari klaim sepihak.

“Hutan tidak bisa disertipikatkan, kecuali dengan aturan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja terhadap fasos, fasum, yang difasilitasi dengan aturan di UU cipta kerja, dan untuk lebih jelasnya silakan tanyakan langsung ke Kementerian Kehutanan,” ujar Uum Maksum, usai rapat koordinasi dengan ATR/BPN dan Forkopimda Karawang, pada Senin 31 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Solichin menyatakan, BPN hanya layani sesuai prosedur, disisi lain, jika 88 bidang tanah yang dimohonkan Sepetak sebagian besar berada di kawasan hutan.

Hal itu menyusul adanya surat BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta yang isinya meliputi batas koordinat serta semua aturan dan data terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

“Jadi, kalau di kawasan hutan kita keluarkan sertipikat itu salah, maka kita hanya melayani sesuai prosedur, sesuai perundang-undangan, jika di luar dari kawasan hutan, baru kita bisa proses,” tegas Nurus.

Kendati demikian, ia memastikan jika kawasan hutan yang ada pemukimannya akan diusulkan menjadi sertipikat.

Usulan tersebut akan dirumuskan dahulu oleh panitia penataan kawasan hutan yang diketuai langsung Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Itu yang betul-betul pemukiman ya, tetapi kalau tanah garapan belum,” tandasnya.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait