refubliknews.com,-Purwakarta | Ratusan massa gabungan dari Ormas Banaspati dan Ormas Grib Jaya Herkules gerudug PT. JWS MITSUYOSHI di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan massa memadati area perusahaan sekitar Pukul 10.30 WIB, hingga mengakibatkan kemacetan lalulintas dilokasi jalan sekitar perusahaan.
Gabriel, selaku Koodinator aksi dari ormas Grib Jaya Herkules, dalam orasinya didepan gedung perusahaan menyampaikan, bahwa mereka datang sebagai kontrol sosial dan mempertanyakan terkait putusan pengadilan yang sudah inkracht.
“Sebagai langkah kedepan, pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak pengelola yang sudah menjalin kesepakatan. Karena kekuatan hukumnya sudah jelas,” ujar Gabriel.
“Jangan sampai pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan tersebut, karena akan mengakibatkan tidak kondusifnya investasi diwilayah Jawa Barat, khususnya di Purwakarta. Kalau pun ada peninjauan kembali silahkan saja protes tapi seharusnya pihak perusahaan memberikan apa yang menjadi hak PT. Mandiri Pratama Inti Logam yang memenangkan tiga putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Juliana, selaku kuasa hukum dari PT. Mandiri Pratama Inti Logam mengatakan, bahwa kontrak kerja selama ini berjalan dengan baik dimulai dari tahun 2013 dan akan berakhir di tahun 2025 yang akan datang.
Tiba-tiba, lanjut Juliana, pihak managemen PT. JWS MITSUYOSHI menggandeng perusahaan lain tanpa adanya negosiasi dalam pengelolaan limbah PT tersebut dan mengintruksikan harus dibagi dua.
“Menurut kami, pihak perusahaan tidak memiliki niat baik dengan cara mengulur waktu agar surat perintah kerja (SPK) PT. Mandiri Pratama ini habis. Dipersidangan juga sudah terbukti, kalau menunggu proses lagi jadi sampai kapan kami tidak akan bekerja,” kata Juliana, kepada wartawan dilokasi aksi.
Ditempat yang sama, Ketua umum ormas Banaspati H. Sanusi Jayakusuma Sempurna menyebut, kita dua tahun ini sudah cukup sabar dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. SPK 2013 selama ini berjalan dengan baik dan lancar hingga tahun 2022. Tiba-tiba muncul SPK atas nama perusahaan lain, dan langsung pekerjaan dibagi dua.
Sementara, lanjut dia, SPK kami sampai tahun 2025 masih berjalan, kami juga memaklumi dan kami bukan one prestasi. Kalau mereka ada masalah internal dengan membatalkan sepihak, disini kami tidak arogan dan kami untuk kejalur hukum, dipengadilan Purwakarta kami menang, mereka naik banding kepengadilan tinggi dan kami juga menang di mahkamah agung.
“Harusnya kalau sudah ikrar eksekusi, pihak perusahaan tidak ada alasan untuk menunda-nunda eksekusi ini, dan kembalikan SPK itu ke pihak kami,” kata Sanusi.
“Kalau hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan, kami akan melaksanakan aksi damai ini kembali dengan masa yang lebih banyak dari saat ini,” tandasnya.
RN/raffa christ manalu/red