refubliknews.com.
Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali membuktian keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di Kab. Tapanuli Tengah.
Seorang pria warga Sarudik, inisial SAH (22 th) berhasil dibekuk pihak kepolisian karena terlibat pengedaran narkotika jenis sabu sabu di Kelurahan Sarudik Kab. Tapanuli Tengah. Sabtu, (21/6/2025) sekitar pukul 01.30 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 (Sebelas) paket sabu-sabu, 1 (Satu) unit timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, serta (Empat) plastik klip kosong. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 1,24 gram.
Waka Polres Tapteng AKBP Soedarjanto selaku Plh. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dalam hasil interogasi, pelaku SAH (22 th) mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. “Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Yogi, namun tidak mengetahui alamat jelas sosok tersebut. Hingga saat ini Yogi masih dilakukan pencarian” Jelas AKP Gunawan
Saat ini pelaku SAH dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian Resor Tapanuli Tengah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus peredaran narkotika. Pihak Polres Tapanuli Tengah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dapat melalui call center Polri 110.
RN/Sefri F.Siahaan/red