refubliknews.com, || Jakarta Pusat – Aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya berhasil dibubarkan aparat kepolisian. Respons cepat ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan call center 110 pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jajaran Polsek Sawah Besar segera menindaklanjuti aduan warga terkait adanya aktivitas balap liar yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan permukiman.
“Kami langsung turunkan tim patroli begitu menerima laporan. Balapan liar ini tidak hanya membahayakan pelaku, tapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami bubarkan baik pelaku maupun penontonnya,” tegas Kompol Rahmat, Minggu (15/6/2025).
Aduan yang masuk melalui layanan darurat 110 tersebut disampaikan oleh warga berinisial S.A.S. Warga melaporkan adanya kerumunan dan suara bising sepeda motor di sepanjang Jl. Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar OCBC Gunung Sahari.
Merespons laporan tersebut, sebanyak 9 personel Polsek Sawah Besar diterjunkan ke lokasi, dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Apdiyansah, S.H., M.H., bersama Aiptu Anwar serta tim patroli dan piket intelijen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi gerak cepat anggotanya dan menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelanggaran seperti balap liar yang membahayakan keselamatan publik. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan terukur,” ujar Kombes Susatyo.
Petugas langsung melakukan pembubaran di lokasi, menghalau kerumunan penonton, dan menggagalkan aksi balapan yang akan berlangsung. Hingga laporan ini diturunkan, situasi di sekitar Gunung Sahari Raya dipastikan aman dan kondusif.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui saluran resmi agar tindakan preventif maupun represif dapat segera dilakukan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah/red