refubliknews.com,- Tangerang, 13 Juni 2025 — Menanggapi pemberitaan berjudul “Sungguh pilu dan menyayat hati” yang menyita perhatian publik, manajemen RSUD Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi serta menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis regulasi.
Direktur RSUD Kota Tangerang melalui Humas RSUD Kota Tangerang , Fika S khayan menjelaskan bahwa pelayanan kepada pasien atas nama Ibu Iis Maryati telah dilakukan tanpa diskriminasi sejak hari pertama masuk. Namun, status pembiayaan pasien terpaksa dikategorikan sebagai pasien umum karena tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah.
“Kami memahami situasi yang dialami oleh keluarga pasien. Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk rumah sakit. Bila pasien berkeinginan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN diberikan waktu selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat. Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien tunai,” jelas Fika.
Pihak rumah sakit juga menyayangkan adanya miskomunikasi yang berkembang di publik terkait dugaan penolakan saat pasien ingin membayar secara bertahap.
“Kami tidak pernah menolak itikad baik dari pasien. Sesuai SOP, kami tetap mencatat nominal tagihan dan selanjutnya proses permohonan keringanan atau cicilan akan kami sampaikan kepada bagian keuangan untuk mendapat pertimbangan. Kami selalu terbuka untuk mendengarkan masukan pasien demi solusi yang manusiawi,” tegasnya.
Dalam perjalanannya, RSUD Kota Tangerang selalu berupaya untuk tidak hanya menjadi pelaksana layanan medis, namun juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi keterbatasan akses dan informasi, terutama terkait administrasi jaminan kesehatan.
Salah satu program layanan RSUD Kota Tangerang, adalah SAPA CINTA, dimana program ini akan membantu memudahkan pasien yang belum memiliki jaminan Kesehatan untuk menjadi peserta JKN.
“Hambatan yang dialami oleh pasien Ny iis adalah karena awalnya status kependudukan pasien adalah warga Kabupaten Bandung, dan suami pasien menyampaikan bahwa sudah ada kerabat yang akan mengurus pendaftaran JKN di sana, akan tetapi ternyata keluarga mengalami kendala, sehingga keluarga memutuskan untuk pindah menjadi warga Kota Tangerang mengingat keluarga ini sudah 9 ( Sembilan ) bulan berdomisili di Kota Tangerang. Namun ternyata proses mutasi tidak bisa selesai dalam waktu 3×24 jam sehingga akhirnya pasien berstatus pasien umum.
“Kami terbuka terhadap proses permohonan keringanan, Tidak ada yang menahan pasien semua berjalan sesuai dengan prosesnya, Hari Kamis kemarin adalah batas waktu terakhir pengurusan JKN dan hari ini ( Jumat) pasien sudah boleh pulang. Semangat kami adalah melayani masyarakat dengan empati dan integritas,” pungkas Fika.
Saat berita ini diturunkan, pasien Ny Iis sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Kota Tangerang, pasien menyampaikan sangat berterima kasih atas pelayanan yang sudah diberikan dengan cepat dan sangat professional, sehingga proses persalinan Ny. Iis dapat berjalan dengan baik dan lancar. Suami pasien pun mengucapkan terima kasih atas pertolongan dan kebijaksanaan yang sudah diberikan oleh Direktur RSUD Kota Tangerang.
RSUD Kota Tangerang juga mendorong semua masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dalam program JKN secara aktif dan memastikan keaktifan kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan, sebagai langkah preventif yang penting.
Sumber : Cecep Ketua FWJI Tangkot
RN/ Sulaeman /red