refubliknews.com, || Jakarta Pusat – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di tengah keramaian ibu kota. Kali ini, seorang warga berinisial OJPZ (25) menjadi korban saat menghadiri acara Jakarta Light Festival 2025 di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/5/2025) malam.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir tanpa dikunci stang. Saat kembali sekitar pukul 21.00 WIB, motor sudah tidak ada di lokasi.
Merespons laporan tersebut, Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, yakni RSP (28), seorang tukang ojek, dan P (27), yang kini masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah berusaha menyamarkan hasil curian dengan mengubah warna dan plat nomor kendaraan.
“Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti plat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ,” ujar Susatyo, Jum’at (13/6/2025).
RSP diamankan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor milik korban yang telah diubah identitasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan secara terencana. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor milik P, lalu mendatangi lokasi dengan membawa kunci leter T.
“Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” ungkap Firdaus.
Yang mengejutkan, menurut pengakuan RSP, sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial A (28) seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, masing-masing Rp 1 juta, dan digunakan untuk membeli sabu-sabu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” tegas Firdaus.
Hingga saat ini, P dan A masih dalam pengejaran. Polisi juga tengah mencari barang bukti tambahan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, plat nomor asli milik korban, serta kunci leter T yang digunakan untuk menyalakan motor.
Pelaku RSP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman, terutama saat berada di tempat umum atau keramaian.
“Jangan memberi celah sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci dan terpantau CCTV atau keramaian,” tutup Susatyo.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah/red