refubliknews.com.
Tapanuli Tengah – Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJS (31 th) di wilayah Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah. Rabu, (11/6/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di TKP tepatnya di Jalan Sibolga-Barus Km-7, Kelurahan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah,
Pelaku BJS (31 th) merupakan warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat diamankan, dari badan tersangka petugas berhasil menemukan dua paket sabu berat bruto 1,13 (satu koma satu tiga) gram dan sebuah Handphone Android miliknya.
Plh. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. “Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Barpus, warga Kecamatan Kolang. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh tim dilapangan, keberadaan Barpus belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku BJS (31 thn) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
RN/Sefri F.Siahaan/red