Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

refubliknews.com, || Ciputat, 29 April 2025 — Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H bersama jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/70/IV/2025/SPKT/Sekciptim/Restangsel/PMJ tertanggal 23 April 2025, yang dibuat oleh korban bernama Hafizh Surya Mustafa Zen (19), warga Jakarta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah di Jalan Palem Puri 1 No. 8A RT 05/003 RW 06, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kronologi Kejadian

Korban diketahui datang bertamu ke rumah rekannya, Sdr. Imran Karim Wewengkang, sekitar pukul 17.00 WIB, dan memarkirkan mobil BMW miliknya di pinggir jalan dengan kondisi pintu serta kaca mobil terkunci rapat. Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati dua orang laki-laki tidak dikenal sedang memecahkan kaca mobilnya dan mengambil sebuah tas dari dalam kendaraan.

Korban langsung meneriaki para pelaku dengan teriakan “Maling! Maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang turut membantu berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. Tak berselang lama, petugas piket dari Polsek Ciputat Timur datang dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Identitas Pelaku

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama:

Julianto bin Jumenang (41), kelahiran Pagar Jati, 3 September 1983.

Deni Tabah Efendi Sugianto bin Win (27), kelahiran Padang Ratu, 8 Desember 1997.

Barang Bukti yang DiamankanDari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B-5451-KHO;Satu buah tas ransel merk Herschel warna hitam;

Satu buah jaket warna hitam merk Dickies Eisenhower;

Satu buah power bank.

Modus Operandi

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus pecah kaca mobil untuk mengambil barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material berupa kerusakan kaca pintu mobil BMW dengan estimasi kerugian sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq mengapresiasi kesigapan warga yang membantu penangkapan pelaku dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Ciputat Timur.

“Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu aparat kepolisian. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” ujar KOMPOL Bambang.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Ciputat Timur dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun

RN/Robert Efendi Pasaribu/red

Pos terkait