Sidak Tambang di Wilayah Subang, Kang Dedi Mulyadi Perintahkan Pencabutan Izin yang Melanggar Ketentuan!

refubliknews.com,- Subang || Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) kawasan penambangan di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat 18 April 2025.

Dalam pelaksanaan sidak ini, Kang Dedi mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Salah satu pelanggaran utama yang diungkap, yakni truk tambang yang melebihi kapasitas angkut maksimal di ruas jalan provinsi.

Sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton yang jelas-jelas melebihi batas angkut yang ditentukan.

Menyikapi hal tersebut, Kang Dedi Mulyadi langsung menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan. “Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada rakyat tidak bisa dibiarkan. Izin harus di cabut,” tegas Kang Dedi.

Ia langsung memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan tambang di wilayah Jawa Barat sebagai langkah tindaklanjut. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung awal pekan ini.

Langkah evaluasi ini akan melibatkan beberapa dinas terkait, diantaranya Dinas ESDM , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang tersebut.

Hasil perhitungan dari sidak wilayah tambang tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Editor/Subhan beno

Pos terkait