refubliknews.com.
Tapteng – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, Rabu (26/2/2025) pukul 23.30 Wib
Kedua tersangka yakni DAL (25 th) dan ADST (21 th) warga Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di TKP.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berat bruto 2 (dua) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) Sepeda Motor dan 2 (dua) buah Handphone Android.
Informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan. Sisingamangaraja Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ekstasi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.
“Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka menjual pil Ekstasi sejak 2 bulan yang lalu, Ekstasi tersebut dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL (25 th) dari ML di jalan Pancing” Jelas AKP Gunawan
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, 1 Pil ekstasi dibeli seharga Rp. 200.000. dan akan dijual per butir seharga Rp. 350.000.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka DAL (25 th) ini komunikasi dengan pemasok ML dimedan melalui perantara AD yang tinggal dimedan juga
“Sudah dilakukan penggeledahan di Rumah kedua tersangka DAL dan ADST di Mela, saat menggeledah tim opsnal didampingi kepling namun tidak ditemukan narkotika” tambah AKP Gunawan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
RN/Sefri F.Siahaan/red