Men HAM Tanggapi VonisHarvey Moeis Dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

refubliknews.com, – Jakarta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kekecewaan publik terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk sangat bisa dipahami. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” ucap dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Presiden Prabowo, lanjut Pigai, dalam berbagai kesempatan menyampaikan nilai keadilan sebagai elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum yang dilakukan individu yang berada di jalur gelap merampok hak milik publik.

“Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap 14 terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski menilai kerugian negara sejumlah Rp300,003 triliun terbukti, hakim menghukum Harvey Moeis dkk lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sontak hal tersebut memantik diskusi publik yang merasa geram. Publik menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan.

RN/Gusdin/red

Pos terkait