refubliknews.com,
PANDAN-Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, bertempat dirumah Dinas Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (05/11/2024).
Kehadiran Komisi Informasi ini dipimpin oleh wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Drs. Eddy Syahputra AS, M. Si, didampingi oleh Ketua Divisi PSI KI Provsu Muhammad Safii Sitorus, SH, dan Kadiv Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah.
Pj Bupati Tapanuli Tengah,
Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, pada kesempatan itu menyampaikan selamat datang Bapak Ibu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Semoga pertemuan kita ini bermanfaat, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Saya sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah terus mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tapanuli Tengah, tujuannnya untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Good Governance, Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efesien. Pada Tahun 2023 yang lalu Tapanuli Tengah Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Cukup Informatif dan target Tahun 2024 Kategori Informatif dan harapan Kami semoga tercapai.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
Drs, Eddy Syahputra AS, M. Si menyampaikan adapun tujuan kedatangan Kami ke Tapanuli Tengah yaitu untuk melakukan Visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) di Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga lanjutan Monitoring Evaluasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu, saat itu dihadiri Kadis Kominfo Tapanuli Tengah telah sekaligus menyampaikan Persentase di Kantor KIP Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Pembentukkan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59.
Tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah Menjalankan Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, Menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, Menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, Menetapkan kebijakan umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi
Usai melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan Visitasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Tapanuli Tengah , Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah Darwin Pasaribu, S.Sos, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tap teng Jonni Sihite S.IP, M.A.P, Pranata Humas Ahli muda Bidang Pengelolaan komunikasi Publik dan Informasi Muharram Aritonang, SH, MH.
RN/Sefri F.Siahaan/red