refubliknews.com,- Medan Sumut | KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi jadwal pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah (cakada) Sumatera Utara tersebut diselenggarakan di Hotel Aston, Kota Medan, pada Jumat, 23 Agustus 2024 kemaren.
Dalam sosialisasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah itu, KPU Provinsi Sumut memaparkan, pendaftaran akan dimulai pada Selasa, 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, yakni Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Proses pendaftaran akan dilakukan di Jantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Kota Medan.
Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, diantaranya:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 30 tahun
- Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
- Tidak terlibat dalam tindak pidana berat
- Memiliki catatan hukum yang bersih
- Bebas dari utang yang merugikan negara dan tidak dalam status pailit
Selain persyaratan diatas, calon juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti:
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
- Mengundurkan diri dari posisi di TNI, Polri, dan ASN jika sebelumnya menjabat
- Calon mantan terpidana harus menunjukkan bahwa masa hukuman telah lewat lima tahun dan tidak terlibat dalam kejahatan berulang
Partai politik atau koalisi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon perlu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini memerlukan pengisian formulir Model Permohonan Silon Parpol KWK dan melampirkan surat penunjukan petugas penghubung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email di tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau dengan datang langsung ke kantor KPU.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami proses pendaftaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan, calon atau partai politik diminta untuk melengkapi kekurangan sebelum pendaftaran dinyatakan sah.
RN/Raffa Christ Manalu/red