refubliknews.com, – Medan, 9 Agustus 2024
Kasus penganiyaan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Dan Sekdes Dan sejumlah orang dewasa di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kini telah Berdamai.
Walaupun kasus ini telah berdamai, namun Perwakilan Dari LBH P3A ( Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak ) Sumatera Utara, Steven, S.Pd,. S.H, angkat Bicara, walaupun kasus ini telah berdamai Namun Perkaranya Masih Berlanjut Karena Kasus Ini
Merupakan Kasus Delik Aduan Bukan Delik Biasa Yang Semudahnya di Berhentikan Perkara nya Oleh Pihak Penegak
Hukum,Karena Dari Cara Pelaku atau Tersangka Melakukan nya Dengan Sangat Tidak Manusiawi Dan Sangat Kejam.
Apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Serta Masyarakat nya Yang Sengaja Menyiksa Dan Menganiaya Seorang Anak di Bawah Umur hanya Gara
- Gara Mencuri Sebungkus Rokok Dan Uang Rp 50.000 .Sementra Si Anak Belum Genap Berumur 16 Tahun Dan Masih
Tergolong di Bawah Umur , Seharusnya Seorang Kepala Desa Dapat Memberikan Contoh Yang Baik Terhadap Warganya
dan Dapat Menyelesaikan Masalah Ini, Namum Ini Tidak dan Malah Bertentangan Dengan Tupoksi Kepala Desa Yang
Seharusnya Seorang Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Dapat Menyelamatkan Si Anak Dari Amukan Masyarakat, Ini Malah
Ikut Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Seorang Anak di Bawah Umur.
Dalam Hal ini, Oknum Kepala Desa Bisa Dijerat Dengan Pasal Berlapis
PASAL 80 (2) UU NO. 35 TAHUN. 2014
PASAL 1 ANGKA 15a UU NO. 35 TAHUN.2014 PERUBAHAN UU NO 23 TAHUN.2022
PASAL 76C. UU NO. 35 TAHUN. 2014
Pasal 170 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP. Jelas tertulis Barang Siapa Dengan Terang-terangan dan
Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, Diancam dengan Pidana Penjara Paling
Lama 5 Tahun 6 Bulan.
Sebagai Mana Kita Ketahui Pemukulan Anak di Bawah Umur Merupakan Permasalahan Yang Sangat Serius Dan Tidak
Dapat Ditoleransi Oleh Pihak Penegak Hukum.
Untuk Itu Kita Meminta Supaya Pihak Penegak Hukum Harus Jeli Dalam Melakukan RJ ( Restorative justice ) Terhadap
Perkara Ini .Dan Kami Juga Meminta kepada aparat penegak Hukum, Supaya Oknum Kepala Desa Tersebut Dan Sekretaris Desa nya Serta Masyarakat
Yang Terlibat Didalamnya Dapat di Proses Secara Hukum Yang Berlaku di Negara Ini.
Ungkap Beliau.
RN/sulaeman/red