refubliknews.com,-Jakarta | Meninggalnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, atas nama Zainal Arifin Nasution alias Ucok (26) di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi meninggalkan duka yang sangat dalam serta sebuah pertanyaan besar bagi keluarga Sahnan Nasution dan Lilis Suryani Lubis, selaku orang tua kandung dari almarhum.
Pasalnya, kematian almarhum ZAN (26) yang dikabarkan bunuh diri dengan posisi tergantung di pintu kamar mandi Lapas Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No 1, RT 005 RW 001, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 19 Mei 2024 lalu, menuai sorotan publik.
Orang tua korban, Sahnan Nasution dan keluarga yang diketahui warga Dusun III Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) curiga serta menduga kematian anaknya tersebut tidak wajar. Pasalnya, ada di temukan sejumlah luka sobek dan luka lebam di beberapa bagian tubuh tersangka kasus narkotika tersebut. Almarhum ZAN diketahui baru sekitar empat hari ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi dengan status tahanan titipan Kejari Kota Bekasi.
Sahnan Nasution mengatakan, pihaknya menerima kabar duka dari Betty Meidina yang berdomisili di Kranggan Pasar, RT 001 RW 004, Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi itu, merupakan tante dari almarhum ZAN, dan satu kampung di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan penuturan Betty, lanjut Sahnan, almarhum ZAN ditangkap Polda Metro Jaya pada 18 Januari 2024 lalu dengan kasus sebagai kurir narkoba, dan dikabarkan meninggal dengan cara gantung diri di pintu kamar mandi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi.
“Pada Minggu 19 Mei 2024 sekira Pukul 07.30 WIB, kami dapat kabar dari Betty bahwa ZAN telah meninggal akibat gantung diri dikamar mandi Lapas,” kata Sahnan Nasution, saat ditemui tim refubliknews.com Sumatera Utara, Sefri Fernando Siahaan, pada Selasa 4 Juni 2024.
Ia menuturkan, setibanya dirumah duka, pihaknya dan disaksikan keluarga besar dan masyarakat sekitar membuka peti zenasah dan kain kafan almarhum, keluarga dan masyarakat kaget, di tubuh korban dipenuhi luka lebam dan luka sayatan. Ditemukan juga ada luka berlobang dileher korban, kaki sebelah kiri di jahit, kulit dibagian perut korban terkelupas, serta ada bekas luka sulutan rokok di kedua kaki korban.
“Banyak luka di sekujur tubuh korban, termasuk luka lebam dan luka berlobang. Kulit di bagian perut korban juga terkelupas,” tutur Sahnan didampingi istri Lilis Suryani Lubis dan keluarga.
Ia juga menyebut, kecurigaan keluarga semakin tinggi. Pasalnya, surat keterangan kematian korban yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, yang ditanda tangani oleh dr. Asri Megaratri Pralebda, Sp. FM., tidak mencantumkan penyebab kematian almarhum ZAN.
Untuk memastikan penyebab kematian almarhum ZAN, pihak keluarga telah memberikan surat kuasa kepada Kantor Hukum DR. HM., Farhat Abbas & Rekan di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta.
“Kami (Keluarga) meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus kematian yang menimpa anak saya. Semoga kasus ini dapat terungkap secara tuntas agar keadilan tetap di tegakkan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Karupam Lapas Kelas IIA Bekasi, Edi menyampaikan, bahwa KPLP Bimo beserta para narapidana yang diduga terlibat atas meninggalnya almarhum ZAN, sudah di pindahkan dari Lapas Bulak Kapal.
“Masalah ini sudah ramai pak, vahkan sudah sampai ke Dirjen. Setelah kejadian itu, pak Bimo langsung di pindahtugaskan ke Kanwil Jabar di Bandung sebagai pengawas. Para tahanan yang diduga terlibat dengan insiden tersebut juga dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap,” ucap Edi kepada refubliknews.com melalui saluran telepon sellularnya, pada Selasa 4 Juli 2024.
“Tetapi, biar lebih jelas lagi, silahkan bapak hubungi Dirjen saja,” sebutnya di ujung teleponnya.
Sebelumnya diberitakan, viralnya pemberitaan kasus kematian almarhum ZAN baik dimedia sosial (medsos) maupun melalui portal media online, pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi memberi santunan kepada keluarga almarhum ZAN sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan catatan pihak keluarga korban menghapus semua postingan dimedia sosial (medsos).
RN/tim redaksi/sefri/red