Rugikan Negara Rp 300 Triliun, 6 Tersangka Kasus Timah Dijerat Pasal TPPU

refubliknews.com,-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat enam tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, para tersangka telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Adapun keenam tersangka itu, diantaranya Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan terakhir Dirut PT RBT Suparta.

“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam kasus ini seperti dilansir portal media refubliknews.com, Kejagung pun merilis angka kerugian dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

Angka itu berdasarkan perhitungan audit dan pengumpulan kerugian negara dari BPKP.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait