refubliknews.com,
Jakarta Utara, –
Dengan datangnya Bulan suci Ramadhan, untuk mengais rejeki banyak warga masyarakat yang berjualan. Namun sangat disayangkan, Trotoar yang seharusnya digunakan para pejalan kaki, kini manfaatkan oleh para pedagang kaki lima untuk berjualan. Jum’at 29 Maret 2024.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1, Tahun 2015 sudah jelas, itu sudah melanggar ketertiban umum, dimana para pedagang kaki lima wajib mendapatkan sangsi.
Dengan sidang Tipiring oleh Satpol PP.
Sebagai efek jera bagi pedagang yg belum mengindahkan tentang tata tertib/aturan tersebut. Dengan adanya (Perda) No.7
tahun 2021 tentang penyalah gunaan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat umum. Hasil Pantauan tiem Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI DPC Jakarta Utara).
Selain untuk mengembalikan jalan Trotoar kepada pejalan kaki, PKL.juga dilarang berjualan di bahu jalan agar arus lalulintas tidak terganggu..
Seperti pedagang yang berada di wilayah Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Pantauan Tiem AWDI di trotoar.(1)Jl.Raya,Tipar Cakung. Sukapura
(2).Pasar proyek.Sukapura.(3) Cendrawasih Manunggal Juang.sukapura
(4) Jl. Klapa Gading Hibrida, Orcat Sukapura
yang keberadaannya di wilayah Kelurahan Sukapura.kec Cilincing.
Jakarta Utara untuk segera mengambil tindakan tegas kepada para pedagang kaki lima.”ujar Ian anggota AWDI DPC Utara.
RN/maya/red