PJ.BUPATI TAPANULI TENGAH, Mengeluarkan Surat Edaran no:100.3.4.2/811/2024Tentang Tarif PBB-P2 Tahun 2024.

refubiknews.com,
Tapanuli Tengah
Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/811/ 2024 tentang tarif PBB-P2 Tahun 2024.

Dalam Surat Edaran Pj Bupati Tapteng tentang pelaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Surat ditujukan kepada Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah Camat Se-Kabupaten Tapanuli Tenga Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli Tenga Para Wajib Pajak Se- Kabupaten

Surat edaran NOMOR :100.3.4.2/811/ 2024 TENTANG
TARIF PBB-P2 TAHUN 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut :
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,100%(nol koma seratus persen) per tahun;
b. Untuk NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per tahun;
c. Untuk NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,200% (nol koma dua ratus persen) per tahun; dan
d. Untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,300% (nol koma tiga ratus persen) per tahun.
(2) Dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,065% (nol koma nol enam puluh lima persen) per tahun;
b. Untuk NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) per tahun;
c. Untuk NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per tahun; dan
d. Untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima persen) per tahun.
(3) Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,1275% (nol koma seribu dua ratus tujuh puluh lima persen) per tahun;
b. Untuk NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1875% (nol koma seribu delapan ratus tujuh puluh lima persen) per tahun;
c. Untuk NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3000% (nol koma tiga ribu persen) per tahun;
d. Untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,4500% (nol koma empat ribu lima ratus persen) per tahun

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

PJ.Bupati Tapanuli tengah.ditanda Tangani senin (4/3/2024)

RN/SFS/Team Tapteng./red

Pos terkait