Kejari Humbahas Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan-Pulogodang

refubliknews.com,- Humbahas || Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulogodang Temba, jalan penghubung Kecamatan Onang Ganjang dengan Kecamatan Pakkat, pada Dinas PUTR Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Humbahas. Empat tersangka yang ditetapkan adalah, inisial MP dan GT pejabat di Dinas PUTR Kabupaten Humbahas, dan RK dan TCRH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.

“Hari ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka berinisial MP, GT, RK, TCRH dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Dinas PUTR Kabupaten Humbahas,” kata Kepala Kejaksaan Negari Humbahas, Noordien Kusumanegara, kepada wartawan, pada Senin 10 Maret 2025.

Kajari menjelaskan, dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejari Humbahas telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli dan alat bukti, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan atau kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara pada pelaksanaan proyek tersebut,” jelasnya.

Noordien menegaskan, tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Hal tersebut tergantung situasinya,” tegasnya.

Kajari menuturkan, bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Karena prosesnya masih berjalan, penambahan tersangka masih memungkinkan,” tuturnya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 824.532.462.65, dari total pagu senilai Rp 3.917.583.560. Kajari Humbahas akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Selain itu, ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Humbahas.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait