refubliknews.com || Jakarta Pusat – Sebanyak 1.080 personel mengikuti Zoom meeting arahan Kapolda Metro Jaya kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek, Selasa (24/2/2026). Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda pengecekan kehadiran personel yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya.
Dalam arahannya pukul 09.00 WIB, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa saat ini institusi Polri sedang menjadi sorotan publik. Karena itu, ia meminta seluruh anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang dapat memicu kemarahan masyarakat.
“Arahan ini bukan sekadar imbauan, tetapi perintah. Jangan ada satu pun anggota yang menjadi pemicu persoalan di wilayah Polda Metro Jaya,” tegas Kapolda dalam arahannya.
Kapolda menyampaikan tujuh poin penekanan kepada seluruh personel. Di antaranya, anggota diminta menjadi polisi yang bermanfaat dan tidak menyakiti hati masyarakat, memberikan pelayanan dengan tulus dan ikhlas, serta mengedepankan sikap sopan, santun, dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain itu, Kapolda juga menegaskan larangan keras terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun. Penanganan tawuran pun harus dilakukan sesuai SOP, profesional, akuntabel, dan tanpa tindakan kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan seluruh jajarannya siap melaksanakan perintah pimpinan.
“Kami pastikan seluruh anggota Polres Metro Jakarta Pusat menjalankan arahan Bapak Kapolda secara konsisten. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk pungli maupun tindakan yang menyakiti masyarakat,” ujar Reynold.
Ia juga memerintahkan para pejabat utama, kapolsek, dan perwira untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anggota serta melakukan evaluasi berkala guna menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.
Kegiatan Zoom berlangsung aman dan lancar hingga selesai. Seluruh personel diharapkan mampu mengimplementasikan arahan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah/red






