Umi Handayani Br Siregar Meminta Keadilan Kepada Presiden Jokowi

refubliknews.com,
Rokan hulu Riau – Kasus perdata antara Umi Handayani Br Siregar sebagai pihak penggugat dengan koperasi sumber rejeki Desa kota lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Hokan hulu Riau , yang di ketuai Khoirul Zaman, sebagai pihak tergugat masih terus bergulir di pengadilan negeri Rokan hulu provinsi Riau .

Kasus sengketa lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 24,6 hektar antara Umi Handayani Br Siregar warga kec.portibi kab.padang lawas Utara sebagai pihak penggugat yang berseteru dengan koperasi sumber rejeki berawal dari tahun 2005 ,

Bahkan Umi Handayani Siregar janda anak satu ini pernah di kriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang selama ini ia kelola , sehingga di tahun 2005 ia sempat di tahan selama 4 bulan dan sempat menjalankan sidang dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Rokan hulu .

Penderitaan pun belum berakhir sampai di situ Pada tahun 2006 Umi Handayani sempat mendapatkan perlakukan kejam dari para orang yang di duga orang suruhan koperasi sumber rejeki , Ia sempat di aniaya di jalan saat ini Handayani pulang ke rumahnya Desa sungai kutih Kec. Kunto Darussalam Kab Rokan hulu , dari perlakukan ratusan orang ini Ia sempat mengalami patah di bagian lengan dan luka lebam di sekujur tubuh akibat sundutan api rokok .

Kasus penganiayaan pada dirinya ini sudah di laporkan ke pihak polres Rokan hulu pada tahun 2006 namun, sampai saat ini di duga belum ada titik terang sampai saat ini di duga kuat seluruh pelaku masih bebas berkeliaran dan di duga sampai saat ini tidak ada upaya penangkapan .

Saat di temui di kediamannya Umi Handayani Br Siregar berharap permasalahan yang ia alami selama ini bisa menjadi perhatian dari Kapolri dan Presiden karena selama ini ia cukup menderita setelah kehilangan harta bahkan sempat di penjara dan menjadi korban penganiayaan .

” Saya bermohon kepada Kapolri dan bapak presiden Jokowi agar kasus dan permasalahan yang ssya alami bisa menjadi perhatian karena saya sudah cukup menderita ” ucap Umi Handayani sambil menangis

Dirinya berharap kepada hakim yang menangani kasus perdata yang ia gugat di pengadilan negeri Rokan hulu bisa berlaku adil , sudah dua kali persidangan berlangsung sampai saat ini untuk pihak tergugat koperasi sumber rejeki tidak hadir di persidangan.ia berharap agar hakim PN Rokan hulu bisa memutuskan secara Vertek, di mana penggugat di anggap menang dan tergugat di anggap kalah , bila tergugat tidak juga hadir di persidangan .

Sejauh ini dirinya cukup respon dengan sikap hakim yang menangani perkara perdata yang ia gugat kepada koperasi sumber rejeki ,Dua kali proses sidang terlihat hakim menunjukan sikap tegas , hakim selalu mempertanyakan keberadaan ketua koperasi sumber rejeki Khoirul dan wakil ketua Tenerman , serta mempertanyakan status pengacara tergugat yang tidak membawa surat kuasa resmi dari tergugat saat persidangan ke dua.

RN/Rizky Zulianda/red

Pos terkait