Jakarta Pusat — Aparat gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi JAKI terkait keberadaan kandang ayam yang menimbulkan bau tidak sedap di Jalan Batu Ceper VIII RT 005 RW 01, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pada Rabu, 23 Desember 2025. Tindak lanjut ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah dan kepolisian terhadap keluhan warga demi menjaga kenyamanan lingkungan permukiman.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat, jajaran Pemerintah Kelurahan Kebon Kelapa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, serta FKDM setempat. Aparat gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang ayam yang dilaporkan warga, sekaligus berdialog dengan pemilik dan masyarakat sekitar.
Dari hasil peninjauan di lapangan, disepakati agar pemilik unggas segera memindahkan kandang dari lokasi tersebut karena baunya dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mengedepankan musyawarah dalam menyampaikan keluhan di lingkungan tempat tinggal.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kombes pol Susatyo Purnomo Condro untuk terus hadir di tengah masyarakat, bersinergi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait dalam merespons setiap laporan warga secara cepat, humanis, dan solutif, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah






