Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

refubliknews.com, -Jakarta | Gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap hasil Pilpres 2024 resmi di daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu 23 Maret 2024.

Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.

“Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. Insyaallah, malam ini kami akan lengkapi,” kata Todung, setelah menyerahkan berkas gugatan sebanyak 151 halaman, dan belum termasuk bukti dan lampiran yang lain.

Kemudian Ia menyebut, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang menurut TPN Ganjar-Mahfud di daftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.

“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK memvatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK sekira Pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran gugatan.

Mereka juga turut didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. Saat mendaftarkan gugatan, baik Mahfud maupun Mahfud tidak ada di MK.

Namun, pada Kamis (20/3) Ganjar sempat mengatakan gugatan ke MK diharapkan mampu mengungkapkan indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.

“Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semua ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9 Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis 21 Maret 2024.

Ia menuturkan, tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan Hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.

“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, untuk Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK, terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, pada Kamis 21 Maret 2024.

Sementara, batas untuk menyerahkan gugatan baik Pilpres maupun Pileg 2024 adalah tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU. Sehingga, akan tenggat waktu adalah hari ini.

Rekapitulasi suara nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu 20 Maret 2024 malam, menetapkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96,2 juta suara atau 58,5% suara sah.

Salah satu permohonan dalam gugatan tersebut, meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait