refubliknews.com,
Purwakarta | Kasus dugaan korupsi anggaran biaya tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi covid 19 tahun 2020, kini kembali jadi perhatian publik Purwakarta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK tersebut, pada Kamis 21 September 2023 malam.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut, yakni, Asep Surya Komara (mantan Kadinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Ketiga tersangka keluar dari kantor Kejari mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan ‘Tahanan Kasus Korupsi Kejari Purwakarta’, mereka dikawal petugas kemudian masuk kedalam minibus untuk selanjutnya ditahan di Lapas Purwakarta.
Kajari Purwakarta, Rohayatie melalui Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam.

“Pada hari ini, kami memeriksa ketiga tersangka. Kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan,” kata Nana, kepada awaq media di Kantor Kejari Purwakarta, pada Kamis 21 September 2023 malam.
Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru saat ini dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta, mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian negara hingga sebesar, Rp1.849.300.000 dari total anggaran Rp 2.020.000.000 yang bersumber dari Dinas Sosial P3A Purwakarta.
Nana menegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.
“Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Nana Lukmana.
RN/raffa christ manalu/red