refubliknews.com,-Bandung | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Tersangka adalah Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini sedang menjabat Pj Bupati Bandung Barat yaitu Arsan Latif.
“Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan saudara Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Cahya menjelaskan, bahwa Arsan Latif telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah memeriksa Arsan Latif. Saat itu, Arsan Latif diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, pada 23 April 2024 lalu.
RN/raffa christ manalu/red