Tersandung Kasus Korupsi Kemnaker, KPK Tahan Politisi PKB Reyna Usman

refubliknews.com,
Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI, periode 2011-2015.

Selain Reyna, KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.

“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sast jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 25 Januari 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna dan Nyoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.

Dari pantauan awaq media di Kantor KPK, Reyna dan Nyoman ditampilkan dalam konferensi pers. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp 17,6 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait