Terkait Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Panggil Polda Jabar

refubliknews.com,-Jakarta | Komnas HAM memanggil perwakilan Polda Jawa Barat untuk mengklarifikasi kasus kematian Vina dan Eki yang belakangan ramai lagi diperbincangan.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan tiga buron terduga pelaku yang tak kunjung ditangkap.

“Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina,” kata Koordinator Subkonisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ia menyampaikan, pihak Polda Jabar juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga buron tersebut. Selain itu, untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban

“Untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Uli, pada 2017 lalu sudah pernah dilakukan klarifikasi oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat.

Klarifikasi itu dilakukan setelah laporan dari kuasa hukum empat pelaku atas dugaan penganiayaan, penghalangan bertemu pihak keluarga serta kuasa hukum, dan pemaksaan pengakuan.

Menurutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polda Jabar memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.

“Selain itu, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Polda Jabar untuk melakukan pengecekan informasi yang beredar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam informasi di media sosial itu, disebutkan tiga buron berada di Jakarta dan mengganti identitasnya.

“Saya sudah berkomunikasi tadi dengan kabid Humas Polda Jabar. Apabila nanti kita sama-sama mengecek, apabila DPO-nya diterima juga di Polda Metro Jaya, tentunya seperti yang saya sampaikan pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Ia menyebut, informasi itu perlu didalami karena bersumber dari warganet semata. Sedangkan Polda Jabar menyebut baru mengantongi nama panggilan ketiga buron itu.

“Itu kan informasinya dari netizen bukan dari penyidik,” tandasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait