Terjerat Korupsi BTT Covid-19, Staf Ahli Bupati Purwakarta jadi Tahanan

refubliknews.com,
Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, resmi menahan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta, Asep Surya Komara, atas dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK dampak pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020.

Mantan Kepala Dinas Sosial P3A Purwakarta itu ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Titov Firman Hidayat, mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan, mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta.

Dul Nasir, SH. MH, selaku kuasa Hukum tersangka, Asep Surya Komara menyebutkan, bahwa kliennya tidak menggunakan anggaran BTT Covid-19.

“Klien kami tidak menggunakan dana itu, karena klien kami hanya menggunakan kebijakan dari sisi ASN, jadi tidak ada menggunakan, pokoknya nanti akan dibuktikan saat di persidangan,” ucap Dul Nasir, di halaman Kantor Kejari Purwakarta, pada Kami malam, 22 September 2023.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk melakukan penangguhan penahanan. Namun, Kejari Purwakarta menggunakan haknya agar para tersangka langsung ditahan.

“Pada intinya kami sudah maksimal untuk supaya bisa ditangguhkan, tapi kejaksaan menggunakan haknya. Tapi tak apa-apa, kami akan menunggu sampai proses persidangan nanti,” kata Dul Nasir.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan pada Kamis malam, 21 September 2023, usai Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi.

“Ketiga orang tersebut, sebelumnya telah kami tetapkan tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru dilakukan penahanan sekarang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait