refubliknews.com,-Karawang | Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahid akhirnya berurusan dengan polisi. Dia jadi tersangka setelah menilep dana desa (DD) sebesar Rp 221 juta saat Menjabat sebagai Kades.
Uang yang ditilep Abdul Wahid di gunakan untuk hiburan pribadi, main karaoke hingga membeli shabu-shabu.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 lalu untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi. Namun, tidak di gunakan sepenuhnya,” ucap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, dikutip pada Rabu 7 Februari 2024.
Diketahui, Desa Jatiwangi sendiri menerima anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap. Namun, Abdul Wahid kemudian menilep anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.
“Dari total anggaran yang diterima oleh tersangka selaku pejabat di Desa Jatiwangi, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam proses pembangunan area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang,” ujarnya.
Menurutnya, Abdul Wahid memotong uang dalam anggaran pembangunan fisik yang tidak di bayarkan sesuai dengan pagu anggaran yang seharusnya. Dana ratusan juta rupiah itu kemudian di gunakan Abdul Wahid untuk kebutuhan hiburan pribadinya.
” Berdasarkan hasil pengembangan kami, tersangka menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkomsumsi shabu selama kurun waktu tahun 2018. Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa sepenuhnya,” paparnya.
Bersamaan dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan fotocopy buku rekening Desa Jatiwangi, salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp 350 juta, sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
RN/raffa christ manalu/red






