refubliknews.com,
Karawang | Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat telah menetapkan oknum marbot Masjid di Kecamatan Majalaya, Karawang berinisial EA (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap setelah pihak Polres Karawang mendapat laporan dari salah satu warga. Setelah pelaporan, Satreskrim Polres Karawang dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku diwilayah Kecamatan Majalaya dan langsung digelandang ke Polres Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN mengatakan, bahwa kronologi kejadian berawal saat korban bermain disekitaran Masjid pada awal januari 2024 pekan lalu.
“Saat korban bermain disekitaran Masjid, pelaku kemudian memanggil korban, dan korban pun datang menemui pelaku. Kedua anak tersebut langsung dipeluk dan mencium pipi serta memegang alat kelamin korban,” kata Wakapolres, kepada awaq media dalam keterangan persnya, pada Selasa 23 Januari 2024.
Kemudian, lanjut Wakapolres, pada 11/1/2024, pelaku dilaporkan oleh salah satu warga yang bernama Alfian. Setelah pelaporan, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan pelaku langsung diamankan diwilayah Kecamatan Majalaya.
“Pelaku yang berprofesi buruh ini merupakan warga Kecamatan Majalaya. Pelaku berhasil mencabuli dua anak yakni, Melati dan Mawar dengan modus operandinya membujuk korban ingin memberikan permen,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong sweater merah bertuliskan mixue, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream, satu potong celana dalam berwarna ping.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu potong sweater, satu potong celana panjang warna merah, satu kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna ping,” jelasnya.
Wakapolres menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
Pelaku diketahui berstatus duda beranak tiga, ia dan istrinya sudah berpisah kurang lebih tiga tahun. Pelaku bekerja sebagai marbot disalah satu masjid diwilayah Kecamatan Majalaya kurang lebih baru satu bulan. Sementara kondisi kedua anak tersebut, saat ini diketahui sudah mulai stabil dan normal, setelah kejadian sempat mengalami trauma.
RN/raffa christ manalu/red