Status Tanah Dalam Proses Persidangan, Pihak PT. LJM Pasang Plang Kepemilikan

refubliknews.com,
Purwakarta | Perusahaan PT. Lifelon Jaya Makmur (LJM) melalui Kuasa Hukum Perusahaan, memerintahkan para pekerja untuk memasang plang tanda kepemilikan perusahaan atas obyek tanah yang sedang dalam proses persidangan di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu 4 Nopember 2023.

Menurut Achmad Aminulloh, selaku Kuasa Hukum PT Lifelon Jaya Makmur, bahwa lahan tersebut di claem sebagai milik Perusahaan PT. LJM berdasarkan surat SHGB. No. 00070.SK No. 57/HGB/BPN 32/2019.
SHGB No. 00071.SK No. 58/HGB/BPN 32/2019 dari pihak BPN yang dimiliki, hingga pihaknya memasang 10 titik plang tanda kepemilikan PT. LJM.

“Pihak perusahaan sudah membeli lahan tersebut pada tahun 1980. Pada saat itu masih kondisi lahan kosong dan belum ada warga yang tinggal disini, saat itu lahan ini masih galian pasir. Pada saat Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta, sudah mengeluarkan surat rekomendasi,” ujar Achmad Aminulloh.

Ia juga menjelaskan, pihak warga yang bermukim di lahan tersebut telah menguasakan permasalahan tersebut kepada pihak WRC.

“Soal pembuktian terkait surat-surat kepemilikan tanah dari perusahaan, biar persidangan nanti yang membuktikannya,” jelas Achmad.

Dari pantauan awaq media dilapangan, terpantau ada dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh perusahaan. Diduga, kuasa hukum dari PT. Lifelon Jaya Makmur memberikan keterangan yang tidak sesuai. Sebab, terkait kepemilikan lahan tersebut masih menjalani proses persidangan dan pihak PT. LJM telah memasang plang tanda kepemilikan.

Sementara itu, Mae, salah satu warga yang bermukim dilahan tersebut mengatakan, bahwa mereka sudah 30 tahun tinggal dikampung tersebut, dan saat ini lahan tersebut masih menjalani proses hukum.

“Kalau memang tanah ini lahan dari PT. LJM, kenapa dari dulu tidak dipasangi plang, kalau dari dulu dipasang plang perusahaan kita tidak mungkin tinggal disini. Seharusnya, pihak perusahaan dan pihak APH menghargai proses hukum dulu, dikarenakan dia orang pintar dan mengerti hukum jadi kita dianggap bodoh, tapi jangan di bodoh-bodohi,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Arie, salah satu penasehat hukum WRC, kepada awaq media mengatakan, dirinya sangat menyanyangkan adanya pemasangan plang dilokasi lahan tersebut, karena pihak masyarakat menduduki lokasi lahan juga ada alasan yang sah, yaitu Hak Garap yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat.

“Pihak PT. Lifelon Jaya Makmur seharusnya patuh terhadap proses hukum yang berjalan. Obyek tersebut dalam status Quo dan sebaiknya menunggu putusan pengadilan. Sehingga, sama-sama menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Arie.

“Selama ini kemana aja pihak PT. LJM dan pertanyaannya sekarang, pihak mana yang lebih dulu menduduki obyek lahan tersebut, masyarakat atau PT. LJM, jangan seenaknya pasang plang dan mengesampingkan proses hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini naik, pihak BPN Purwakarta dan Dedi Mulyadi belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan secara resmi.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait