refubliknews.com, – Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Djuyamto memutuskan Sidang Praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk ditunda sampai dengan 05 Februari 2025.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto akhirnya menyetujui Sidang Praperadilan yang ditunda dan akan kembali digelar pada 05 Februari 2025.
“Kita semua sedang disorot oleh publik, pengadilan disorot oleh publik, KPK disorot oleh publik, kita juga sebagai tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga mendapat sorotan dari publik, tidak salah kalau saya katakan bahwa kita ini dalam ujian, ujian untuk menegakkan hukum sesuai dengan asas Due Process of Law sesuai dengan hati nurani kita,” ujar Bung Todung pada hari Selasa, 21 Februari 2025 pukul 10.22 WIB.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah tudingan bahwa lembaganya mengulur waktu dalam kasus gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan setelah ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).
RN/Gusdin/red