refubliknews.com,- Purwakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ingatkan para paslon bupati dan wakil bupati dengan menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu.
“Ya, kita ingatkan agar para paslon bupati dan wakil bupati menyampaikan surat pemberitahuan setiap akan melaksanakan kampanye kepada kepolisian. Kemudian, salinannya ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Menurutnya, suatu keharusan menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu. Sebab, hal itu tertuang dalam pasal 34 PKPU No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. Paslon melalui tim penghubung harus menyampaikan surat pemberitahuan yang di dalamnya memuat tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, narasumber, jumlah peserta hingga penanggung jawab kegiatan. “Tegas, ini amanat PKPU kampanye,” ujarnya.
Binos mengakui, hingga pekan kedua musim kampanye, masih ada paslon yang tidak, atau mungkin lupa menyampaikan surat pemberitahuan. Karenanya, ia pun mengingatkan hal tersebut. Jangan sampai karena kealpaan tersebut muncul persoalan tidak diinginkan di lapangan.
“Kita ingin pastikan, seluruh tahapan Pilkada, khususnya kampanye berjalan aman dan kondusif,” paparnya.
KPU Kabupaten Purwakarta sebelumnya juga telah mengeluarkan SK KPU Purwakarta No 952/2024 tentang jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Jadwal dibuat dalam skema zona kampanye. Dimana zona tersebut dibagi 4 zona sesuai jumlah paslon.
Ia menegaskan, bahwa setiap calon punya kesempatan yang sama berkampanye setiap hari, namun di wilayah berbeda.
“Zonasi ini dimaksudkan agar paslon atau tim pendukung tidak bertemu dalam satu waktu dan lokasi yang bersamaan,” tegasnya.
RN/Raffa Christ Manalu/red